Golden Visa


Ada yang menarik perhatian saya belakangan ini yang muncul di feed aplikasi berita online, yaitu Golden Visa yang diberikan kepada bos Chat GPT.

Mengutip dari CNBC Indonesia dan detik.com, Golden Visa pertama dikeluarkan pertama kali dan diberikan kepada CEO OpenAI, perusahaan dibalik Chat GPT yang semakin populer, Sam Altman.

Golden Visa

Apa itu golden visa?

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Landasan hukum Golden Visa adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Jaminan pemberian Golden Visa secara spesifik adalah jumlah nilai investasi yang wajib dikeluarkan pemegang visa dalam nilai tertentu. Golden Visa sendiri diberikan kepada individu/perorangan maupun korporasi.

Syarat Mendapatkan Golden Visa

WNA atau korporasi asing bisa mendapatkan Golden Visa dengan persyaratan berikut:
  1. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
  2. Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk masa tinggal 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
  3. Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia diharuskan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 760 miliar akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Manfaat Eksklusif Golden Visa

Adapun manfaat pemegang Golden Visa terwujud dalam beberapa kemudahan, diantaranya:
  • Jangka waktu tinggal lebih lama dibanding visa pada umumnya. Pemegang Golden Visa bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
  • Kemudahan keluar masuk Indonesia
  • Tidak perlu mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke kantor imigrasi.
Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan.

Sumber: menpan.go.id

Post a Comment